Unknown
NASKAH PIDATO
Oleh: Atang Fauzi 
                                 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ
Puji dan syukur marilah kita sama-sama panjatkan ke dzat Allah Rabbul Ghofur, berkat Rahmat dan inayahnya kita semua bisa bertatap muka, berkumpul bersama ditempat ini. Shalawat dan salam semoga tetap tercurah limpahkan ke Junjunan alam, pemimpin umat islam, pembela kebenaran, pencegah kemungkaran, dan penegak keadilan yaitu Habibana Wanabiyyana Muhammad SAW.
Tidak lupa juga kepada para sahabatnya, para tabiin dan tabi’atya, dan semoga sampai kepada kita semua selaku umatnya. Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin.
Hadirin yang saya Hormati dan saya cintai, pada kesempatan yang berbahagia ini, saya akan menyampaikan satu materi, yakni tentang “Mengenal Rabbul Ijjati”
Sebelumnya saya akan bertanya kepada teman-teman. “teman-teman yakin akan adanya Tuhan? Kenapa yakin? Apa sebabnya?.”
Setiap orang pasti akan menjawab, saya yakin adanya Tuhan karena ada bukti ciptaannya seperti langit, bumi dan seluruh isinya. Ya itulah setiap orang islam apabila ditanya tentang keberadaan tuhan jawabannya akan seperti itu.
Ada seorang murid dari seorang ulama dan filosof kenamaan di Turki bernama Muhammad Fethullah Gulen, dijelaskan dalam bukunya yang berjudul “Islam Rahmatan Lilalamin” seorang murid bertanya kepada Gulen. Pak, katanya Tuhan itu ada, tapi kenapa kita tidak bisa melihatnya?
Dari pertanyaan tersebut lalu gulen menjawab dengan analogi sederhana “Kalian tahu yang namanya kuman? Serempak sang murid menjawab ya. Apakah kalian dapat melihatnya? Mungkin iya kalian dapat melihatnya dengan bantuan mikroskup atau alat penglihat bakteri lainnya.” kuman yang begitu kecil dan kita selaku manusia mempunyai batas penglihatan dan pendengaran sehingga tidak dapat mendengar suara dan  melihat bentuknya, namun mahluk se kecil itu dapat menggerogoti gigi manusia, tanpa terasa tiba-tiba gigi sudah menjadi bolong gara- gara sikuman tersebut, namun apakah kuman yang ada digigi kita bisa melihat kita? Tentu tidak, sang kuman hanya dapat melihat objek yang ada didepan matanya, begitu juga dengan manusia, manusia hanyalah mahluk kecil, pantaskah apabila ingin melihat Tuhan yang maha besar?
Sebagaimana Allah SWT telah menjelaskan dalam surah Al- An’am (6) : 103.
لَا تُدْرِكُهُ الْأَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ الْأَبْصَارَ ۖ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
Artinya: “ia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala yang kelihatan; dan Dialah Yang Maha Halus lagi Maha Mengetahui.” (QS: Al-An'am Ayat: 103)
Analogi lainnya yang meyakinkan kita bahwa tuhan kita itu ada,
Teman-teman tahu yang namanya setrum? Apakah kalin dapat melihatnya? Lalu nagaimana cara membuktikan bahwa setrum itu benar-benar ada?
“karena strum, kipas angin muter, berkat setrum lampu nyala, sebab setrum AC dingin”.
Walaupun kita tidak bisa melihat yang namanya strum, tapi kita tahu bahwa strum itu benar-benar ada karena ada hasil yang telah dilakukan oleh yang namanya strum, kalau dalam bahasa tauhidnya adalah “Wujudihi Kaadanmihi” yang atinya Adanya karena tidak adanya.
Terimaksih hanya itu yang bias saya sampaikan, kurang dan lebihnya saya mohon maaf, ditutup dengan sebuah pantun.
Jalan jalan ke tanah sunda
Setelah itu lalu ke pulau dewata
Wahai saudara yakinlah Tuhan itu ada
Karena mustahil adanya yang tercipta tanpa pencipta.


وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Unknown

Banyak yang menganggap bahwa Ibu Kota Negara Ibdonesia yaitu Jakarta merupakan  kota yang Keras, karena persaingan antar suku bahasa dan adat semua berkompetisi di kota yang sudah sempit ini.

Rumah mewah, gedung pencakar langit bertebaran dimana-mana, semua sudah jadi sebuah hiasan bagi Jakarta. Permasalahan Negeri seperti kemacetan, Banjir,kemiskinan, dll. Semuanya ada di Jakarta.

Aneh, Jakarta yang begitu tinggi tingkat ekonominya, tapi masih saja kemiskinan di Ibu Kota ini kian merajalela, yang kaya semakin kaya, dan yang miskin tetaplah miskin, disitu terlihat bahwa terjadi sebuah persaingan bagi yang ingin bertahan hidup di Jakarta.

Hal tersebut menjadi sebuah momok yang menakutkan bagi saya yang merupakan anak kelahiran Desa.

Ciamis. Ya itulah nama Daerah tempat saya dikeluarkan dari rahim sang ibu, Kampung yang terletak di Provinsi Jawa Barat ini menjadi sejarah pertamakalinya saya mengenal Dunia ini.

Sejuk, ramah, aman dan nyaman semuanya ada di Ciamis, dan itu menjadikan diri ini bertahan sampai usia saya 18 tahun.

Yang pada akhirnya menginjak kepada umur saya yang ke 19, saya ditakdirkan untuk meninggalkan tempat kelahiran tersebut.

Sebuah pengumuman dan surat dari perguruan Tinggi ternama di Jakarta menerima saya sebagai Mahasiswanya, sungguh menjadi dilema tersendiri karena surat itu datang sebelum Ujian Nasional terlaksana. Apa jadinya kalau ternyata saya tidak lulus SMA? Waduh bisa-bisa bunuh diri nih... Haha...

Bersambung.....

Unknown

Jakarta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Gerakan Nurani Nusantara yang sering di sebut GANN terus bergerak untuk memotivasi generasi Bangsa dari ancaman bahaya narkoba, gerakan yang digagasnya sejak awal tahun 2012 hingga kini terus gencar lewat bimbingan langsung seorang ketua umumnya M Fariza Y Irawady, SE,MM yang tidak pernah lelah dan putus semangat demi menyelamatkan generasi Bangsa bebas narkoba tahun 2015 sesuai cita-cita bangsa ini. Kamis,16/10/14.

Ketua umum GANN, M Fariza Y Irawady merasa miris betul mendengar informasi dari salah satu guru bahwa ada salah satu murid yang hampir terjerumus kedalam jurang kekejaman narkoba, " jiwa saya terpanggil ketika mendengar informasi bahwa narkoba sudah mulai masuk ke tingkat sekolah smp, seraya itulah saya beserta team mengajak kerja sama dengan pihak sekolah dan orang tua murid untuk melakukan seminar motivasi pencegahan bahaya narkoba di sekolah." Ujar Fariza

Fariza juga menambahkan bahwa Menyalahgunakan narkoba itu sangatlah berbahaya dan sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain, seperti yang terjadi baru-baru ini sangat gencar berita "bullying" senior ke juniornya itu salah satu penyebab dampak penyalahgunaan narkoba di tingkat sekolah.

Hal senada juga di samapikan dari salah satu orang tua murid SMPN 58 jakarta, yunita rachma menuturkan dengan adanya informasi mengenai adanya murid yg terkena narkoba ia selaku orang tua sangat merasa khawatir.

"saya terbangun ketika adanya informasi tersebut, karena biar bagaimanapun anak saya menimba ilmu di sekolah itu, dan secara moril saya selaku orang tua sangat terpukul walaupun itu bukan dialami oleh anak saya, yang namanya perasaan orang tua terhadap anaknya ketika mendengar anaknya seperti itu ya down juga." Jelasnya.

Melalui guru kesiswaan sekolah tersebut menjelaskan bahwa pihak sekolah telah mengambil suatu tindakan inisiatif dengan menghadirkan orang tua murid yang telah menjadi korban penyalahgunaan narkoba melalui diskusi demi menjalin hubungan baik antara sekolah dengan orang tua murid dengan harapan dapat bersinergi untuk sama-sama menganyomi dan menjaga anak-anak didiknya di sekolah dan di rumah melalui orang tua.

"Kami melakukan tindakan inisiatif dengan menghadirkan orang tua dan si korbanya, untuk mengajak diskusi untuk menemukan solusi yang positif tidak mengganggu mental serta psikish si anak yanv menjadi korban tersebut dan semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kami serta orang tua untuk lebih jelih lagi dalam menganyomi, menjaga dan membina anak-anak kami menjadi seorang yang diharpkan bangsa ini." Terang salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya.

Informasi di atas semua sangatlah jelas bahwa melakukan tindakan pencegahan bahaya penyalgunaan narkoba harus di bangun kerjasama dari pihak BNN, guru sekolah dan orang tua murid, karena semua itu bukan tugas semata dari BNN saja namun harus disuport juga oleh masyarakat serta ormas-ormas yang perduli akan akan bahaya narkoba seperti GANN yang di motori oleh seorang motivator hidup positif bermakna untuk sesama tanpa narkoba.

Mengapa demikian data yang dilansir pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), menerangkan bahwa korban penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun terus meluas dan bertambah sampai anak sekolah dasar pun sekarang sudah menjadi target para gembong narkoba. Jadi "kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi dan kalau bisa iya kenapa tidak." Lindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Unknown

caption :
Ketua Umum Hanura Wiranto bersama para pembicara Poempida Hidayatullah Politisi Muda Partai Golkar, Hanif Dakhiri Ketum Garda Bangsa, Wishnu Dewanto Ketum Pemuda Hanura, Martin Manurung Ketum Garda Nasdem, Diaz Hendropriyono Ketum Kawan Jokowi pada acara seminar bertema "Revolusi Mental dalam Membangun Karakter Pemuda Indonesia" yang selenggarakan oleh Bidang Kepemudaan DPP Partai Hanura di DPP Hanura Jakarta Pusat pada hari Jum'at, (03/10/14)

Sejarah mencatat bahwa pemuda merupakan inisiator banyak peristiwa penting yang menentukan nasib bangsa Indonesia, terlebih dalam pelaksanaan Revolusi Mental, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto dalam seminar kebangsaan yang diselenggarakan oleh sayap Partainya Bidang Kepemudaan DPP Partai Hanura, dengan tema  "Menggalang Ide dan Gagasan Perubahan Untuk Pemerintahan Jokowi-JK" Jum'at (3/10) di Markas Hanura, mengungkaplan dalam sambutanya bahwa Peran pemuda dalam menuju Revolusi Mental sangatlah berpengaruh  "Keterlibatan Pemuda dalam penangan Jokowi - JK sangat berpengaruh, mengapa? Karena Pemudalah yang justru berjiwa idealis dan kritis mengemukakan ada nya perubahan di Indonesia " ujarnya. "Dan Jokowi - JK lah yang di yakini dapat mewujudkan perubahan itu" ujarnya melanjutkan.

Ketua Pemuda Partai Hanura Wishnu Dewanto berharap kedepan pemuda memiliki gagasan - gagasan yang Briliant  " Dalam acara ini kami berharapan dapat menumbuhkan pemuda yang memiliki mental serta memiliki gagasan yg brilian untuk menuju masa depan,  memunculkan gagasan yang positif dan berpotensi membangun sebuah perubahan" Ujar Wishnu

Turut hadir dalam acara tersebut sebagai pembicara dari berbagai Tokoh Pemuda Nasional seperti, Poempida Hidayatullah Fungsionaris DPP Partai Golkar, Martin Manurung Ketum Garda Nasdem dan Diaz Hendropriyono Ketum Kawan Jokowi. Menurut Poempida Hidayatullah Revolusi Mental sangat sejalan dengan semangat pemuda saat ini. "Revolusi mental yang artinya membangun kembali karakter bangsa dan merubah cara berfikir dari mental buruh menjadi mental tahan banting itulah ciri Pemuda saat ini" ujarnya, "sehingga sudah seharusnya Indonesia akan bangkit dari keterpurukan jika semua Pemuda turut berperan dalam menjalankan fungsi kepemerintahan, entah dengan langsung turut andil dalam pemerintahan itu sendiri dengan menjadi anggota parlement, maupun turut aktif dalam pengawasan pemerintah dan kritis dalam mengungkapkannya" tegas Poempida

Hal senada juga diungkapkan Diaz Hendropriono yang mengungkapkan bahwa bangsa yang maju adalah bangsa yang  nilai produktifitasnya tinggi " Para pemuda di Indonesia sangat produktif, jalan pemikirannya sehat, jiwanya sehat sehingga terciptalah idealisme yang positif, idealisme yang positif yang kemudian membawa kepada formulasi - formulasi sehingga dapat sejalan dengan program Revolusi Mental ini" tukasnya.

Martin Manurung Ketum Garda Nasdem memgapresiasikan acara yang melibatkan peserta dari berbagai  BEM diantaranya Universitas Indonesia, Universitas Pancasila, Universitas Islam Negeri, Universitas Islam Jakarta, Universitas Nasional. " Seminar kebangsaan seperti yang di selenggarakan DPP Hanura inilah yang membuktikan adanya Revolusi Mental dalam merubah karakter pemuda" ujar Martin.  "Acara seperti ini sebaiknya sering - sering diadakan agar menjadi media para pemuda untuk membentuk karakter bangsa menuju Indonesia Hebat" Tegasnya.

Unknown
Abstrak :   Indonesian ensure everyone has an equal footing in the law (equality before the law). This is confirmed in the state constitution that says that Indonesia is a constitutional state (recht state) and is run entirely under the Act. Print mass media is one means to meet the public's right to know and develop public opinion, with appropriate information menyamaikan, accurate and true. the role of journalists is very important in meeting the right people and at the time of carrying out the work or the profession was certainly should get legal protection, as stated in article 8 of the law number 40 of 1999 concerning the press. Where once journalists desperately need legal protection from work so when the duty was not being chased or overshadowed by the fear of threat, terror, and violence. The form of legal safeguards provided by the print media company to journalists is to the existence of the attorneys for the law of rock journalists accompany the affected cases was accompanied at the time either in court or outside the court. But in addition to providing legal protection for journalists, there is no sanction against journalists who carried stories that do not fit as well as a breach of journalistic ethics.

Kata kunci : Legal Protection, journalists and Journalistic Ethics

Pendahuluan
Indonesia menjamin setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum (equality before the Law). Tidak ada perbedaan perlakuan antara si kaya dengan si Miskin didepan hukum. Hal ini ditegaskan dalam konstitusi Negara yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (recht state) dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan Undang-Undang. Tidak terkecuali orang-orang yang berkecimpung dalam dunia pemberitaan atau yang dikenal dengan wartawan. Kehadiran hukum dalam masyarakat diantaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertentangan satu sama lainnya, berkaitan dengan itu, hukum harus mampu mengintegrasikannya sehingga benturan-benturan kepentingan itu dilakukan dengan membantu dan melindungi kepentingan-kepentingan tersebut. Menurut Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH seperti dikutip Hermansyah dalam bukunya Hukum Perbankan Nasional Indonesia, bahwa hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya, untuk kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti ditentukan keluasan dan kedalamannya.Kekuasaan yang demikian itulah yang disebut sebagai hak, dengan demikian tidak setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut sebagai hak, melainkan hanya kekuasaan tertentu saja, yaitu yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.Salah satu contohnya adalah wartawan, dalam pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang bunyinya adalah : “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak” (Sentosa Sembiring, 2005:185), yang tujuan utama dari hak tolak itu sendiri adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber rahasia. Walaupun diakui hak tolak sekarang, dikatakan bahwa hak tersebut tidak absolut sifatnya, melainkan ia adalah nisbi (relatif) dengan memungkinkan adanya suatu restriksi apabila ada perkara yang bersangkutan dengan keselamatan Negara (Oemar Seno Adji, 1990: 8).Dalam hal ini hukum kita bersumber pada Pancasila yang dimaksudkan untuk suatu keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat dalam wujud perlindungan hukumnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yakni kemerdekaan menyatakan atau mengeluarkan pikiran dan pendapat (Oemar Seno Adji, 1990: 16).
Pers merupakan suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatanjurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Sentosa Sembiring, 2005:183)
Ihwal perlindungan hukum dalam profesi jurnalistik (khususnya media cetak)sebenarnya berhubungan erat dengan dua kebutuhan dasar: (1) terkait dengan perlindungan hukum terhadap pekerja pers dengan segala kompleksitas permasalahannya; (2) menyangkut perlindungan hukum terhadap masyarakat akibat arogansi pers. Dua masalah ini idealnya diletakkan dalam perspektif bersamaan dan diimplementasikan dalam makna yang sama pula, sehingga sajian pers akan mencerminkan nilai keadilan dan perlindu-ngan terhadap HAM. Jadi, tak semata menitikberatkan pada perlindungan terhadap para pekerja pers dengan menyampingkan perlindu-ngan terhadap masyarakat. Sebenarnya banyak efek negatif langsung maupun tidak, yang harus ditanggung warga masyarakat akibat arogansi pers. Namun kea-daan itu tak cukup menyadarkan kita, dan lebih banyak tertutup oleh aspek positif yang disampaikan pers. Yang dimaksud dengan perlindungan hukum, berkait dengan upaya penegakan hukum pers, diawali dengan terjadinya interaksi sosiologis antara pers dan masyarakat.
Pers sebagai lembaga sosial memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 bahwa: (Sentosa Sembiring, 2005:194)
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapatan tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.
Kebebasan pers dapat dijadikan salah satu kriteria yang penting dalam menelusuri seberapa jauh Hak Asasi Manusia dijamin dan dilindungi dalam pelaksanaannya. Pers yang bebas sekaligus merupakan perwujudan dari kebebasan pers tidak hanya penting untuk dibicarakan dalam kaitan dengan Hak Asasi Manusia, tapi sekaligus juga penting untuk demokrasi, kebebasan pers sering disebut sebagai pilar keempat dari demokrasi (H.M. Ridhwan Indra Ahadian, 1991: 45)
Menurut Drs. Oka Kusumayudha, kebebasan pers ini didasarkan atas tanggung jawab nasional dan pelaksanaan hak dan kewajiban pers. Apabila ini dapat dilaksanakan dengan tepat akan dicapai upaya menghilangkan atau setidak-tidaknya mengurangi seminimum mungkin adanya akar permasalahan kondisi sosial yang mengambang di masyarakat, sehingga dapat dijamin tercapainya stabilitas yang dinamis, menurutnya pula bahwa sesungguhnya dalam kebebasan pers itu sendiri, sebagaimana halnya profesi yang lain, kebebasan, tetapi dibatasi dengan nilai-nilai kode etik persnya (Oka Kusumayudha, 1987:82). Mengingat begitu pentingnya informasi, peranan wartawan pun menjadi penting, merekalah yang memburu berita (fakta atau kejadian), meliput berbagai peristiwa, dan menuliskannya untuk dikonsumsi khalayak (Asep Syamsul M. Romli, 2005:1). Wartawan dalam menjalankan profesinya memerlukan adanya suatu “Perlindungan hukum”, pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Akan tetapi sekarang ini, bila diamati entah karena kurang saling mengerti, entah kurang penghargaan atau berburuk sangka terhadap wartawan, timbullah keadaan dimana wartawan merasa diri agak terbatas dalam gerak dan ruang lingkupnya.Bahkan lebih beratnya lagi wartawan dikejar dan dibayangi oleh kegelisahan dan ketakutan dalam menjalankan tugasnya (Floyd G. Arpan. 1970:38)
Untuk itu sangat diperlukan sekali adanya suatu perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan profesinya, khususnya. Perlindungan hukum yang dimaksud disini adalah adanya jaminan dari pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebebasan seorang wartawan disini harus disertai dengan rasa tanggung jawab penuh dalam mencari informasi kebenaran akan suatu berita yang didasarkan pada fakta yang dibuat-buat oleh si wartawan.

Pengertiann Pers dan Wartawan Serta Peranannya dalam Pembangunan

A.     Pengertian Pers dan Peranannya dalam Pembangunan
Pengertian pers dirumuskan dalam Undang-Undang Pers yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1) bahwa :

“Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”. (Sentosa Sembiring, 2005:183)

Pengertian pers dalam arti sempit diketahui mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan ataupun berita-berita dengan jalan kata tertulis, sebaliknya pers dalam arti yang luas memasukkan di dalamnya semua media komunikasi massa yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tulisan maupun dengan kata-kata lisan.(Oemar Seno Adji, 1977:13) Kata pers berasal dari bahasa Inggris Pers, yang dipinjam pula oleh Inggris dari kata Press yang berarti tekanan, jepitan atau pipitan.( Ermanto, 2005) Pemerintahan Presiden Habibie mempunyai andil besar dalam kebebasan pres, sekalipun barangkali kebebasan pers ikut merugikan posisinya dalam pemilihan presiden, segala urusan izin terbit dipermudah dan diperlancar, tetapi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 surat izin tidak lagi diperlukan.(Jacob Oetama, Jacob Oetama, 2001: 75)
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, menunjukkan Undang-Undang yang menetapkan kemerdekaan pers justru mengikat kemerdekaan itu, amandemen yang diusulkan secara eksplisit memberikan jaminan bahwa Undang-Undang haruslah menjamin dan melindungi kebebasan pers. Tetapi Undang-Undang itupun mengandung kelemahan, misalnya saja ketentuan etik masuk ke dalam Undang-Undang, seharusnya ketentuan etik pers lebih tepat masuk dalam kode etik (Jacob Oetama, Jacob Oetama, 2001: 76). Kebebasan demokrasi memerlukan kebebasan berekspresikan karena itu juga memerlukan kebebasan Pers, demokrasi adalah suatu sistem politik yang bersendikan kedaulatan rakyat, rakyat memilih, rakyat juga berpartisipasi dalam proses politik. (Jacob Oetama, Jacob Oetama, 2001: 77) Untuk menjalankan hak dan kewajibannya, rakyat memerlukan perangkat diantaranya adalah media massa, bagi masyarakat pers dan masyarakat luas, apa yang menjadi fungsi pers diketahui cukup luas, matatelinga, sebagai pemberi tanda-tanda dini dan sebagai pembentuk pendapat umum serta pengaruh agenda.
Pasal 6 Undang-Undang Pers Nomor 40Tahun 1999 Tentang pers mengamanatkan 5 (lima) peranan yakni :
1.         Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
2.         Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan (pluralisme),
3.         Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,
4.         Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
5.         Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Untuk dapat melakukan peranannya dengan tepat, pers senantiasa harus selalu mengikuti dengan peka dan cermat perkembangan masyarakat sesuai dengan tanggung jawabnya, bahkan harus sanggup membuat antisipasi terhadap perkembangan keadaan dengan mencoba kecenderungan trend. (Jacob Oetama, Jacob Oetama, 2001: 430) Sebagai lembaga kemasyarakatan yang telah menempatkan diri sebagai “alat penggerak pembangunan bangsa (maupun) pencerminan yang aktif dan kreatif dari penghidupan dan kehidupan bangsa berdasarkan demokrasi Pancasila”, maka sebenarnya tidak ada masalah bagi pers Indonesia untuk dapat secara positif dan konstruktif menjalankan peranannya bagi keberhasilan pembangunan nasional, karena adanya hubungan korelatif antara pers dan pembangunan, maka keberhasilan pembangunan sepenuhnya turut memberikan garansi bagi keberhasilan pertumbuhan dan perkembangan pers dan wartawan itu sendiri.( Tjuk Atmadi, 1986:314)
Agar pers dapat berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945amandemenke – 4, maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pers.Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.( Sentosa Sembiring, 2005:196). Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1)dan ayat (2) dinyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Disamping fungsi-fungsi tersebut pada ayat (1) pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi (Ermanto, 2005:40).

B.     Pengertian Wartawan dan Peranannya dalam Pembangunan
Jurnalistik sebagai salah satu bagian dari ilmu komunikasi massa (ilmu publistik) dalam bidang prakteknya, mempunyai arti penting dalam usaha melancarkan sistem komunikasi antar manusia di dunia ini. Karena adanya kemampuan jurnalistik itulah, maka setiap hari kita bisa membaca berita, reportase, feature, dan lain-lain, yang menyangkut berbagai peristiwa yang terjadi di dalam maupun di luar negeri, semua sudah tersaji sedemikian rupa di dalam halaman-halaman surat kabar dan majalah.( Ach. Basuni. 2003: 9)
Menurut Prof.Dr. Astrid S. Susanto dalam Ach Basuni, pengertian komunikasi adalah proses pengoperan lambang-lambang yang mengandung arti antar individu. Sedangkan pengertian jurnalistik adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana cara atau teknik mencari bahan berita hingga menyusunnya menjadi berita atau laporan yang menarik di dalam media massa cetak maupun elektronik. Pengertian wartawan dirumuskan dalam Undang-Undang Pers yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (4) yang berbunyi :

“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.( Sentosa Sembiring, 2005186)

Menurut Jakob Oetama, bahwa pengertian wartawan adalah jenis pekerjaan yang tidak saja berhubungan dengan perusahaan tempat dia (wartawan) bekerja, tetapi juga dan terutama berhubungan dengan suatu publik pembaca. (Jacob Oetama. 2001: 3) Jurnalistik itu merupakan suatu profesi yang mulia.Para ahli-ahli sosiologi mengemukakan pendapatnya bahwa suatu profesi umumnya dikenali sebagai suatu pekerjaan yang berurusan dengan cara yang sangat etik denganhal-hal yang istimewa penting bagi seorang langganan atau bagi suatu komunitas. H. Rosihan Anwar, 1977:4) Seorang yang profesional adalah mendahulukan kepentingan umum di atas memikirkan kepentingan diri sendiri. Unsur-unsur utama yang mewujudkan suatu profesi, menurut ahli sosiologi ada empat (4) macam atribut profesional yaitu:
  1. Otonomi dan dalam hal ini dimaksudkan kebebasan melaksanakan pertimbangan sendiri dan perkembangan suatu organisasi yang dapat mengatur diri sendiri,
  2. Komitmen yaitu menitik-beratkan pada pelayanan dan bukan pada keuntungan ekonomi pribadi,
  3. Keahlian yaitu menjalankan suatu jasa yang unik dan essensial, titik-berat pada teknik intelektual, periode panjang dari pada latihan khusus supaya memperoleh pengetahuan yang sistematik berdasarkan penelitian,
  4. Tanggung jawab yaitu kemampuan memenuhi kewajiban-kewajiban atau bertindak tanpa kewibawaan atau penuntunan dari atasan, penciptaan serta penerapan suatu kode etik.
Dalam bahasa Belanda “Jurnalistiek is een Vrij baantje” yang artinya kewartawanan itu suatu pekerjaan (profesi) yang besar. (H. Rosihan Anwar,1977:5). Wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalistik memerlukan etika profesi dalam setiap pekerjaannya.Maksudnya adalah wartawan menulis untuk orang lain, untuk khalayak pembaca, untuk masyarakat sekaligus wartawan menulis untuk diri sendiri. Dalam arti, tulisan ialah juga ekspresi diri wartawan. Wartawan mempertaruhkan diri lewat tulisannya, standar yang diterapkan dalam proses penulisannya bukan hanya menyangkut orang lain tetapi juga sekaligus dirinya (standar diri sang wartawan).(Jacob Oetama, 2001:80)
Wartawan memiliki etika profesinya sendiri, yaitu kode etik jurnalistik, secara sederhana kode etik jurnalistik ini mengisyaratkan tanggung jawab yang besar dikalangan wartawan, artinya wartawan yang bertanggung jawab adalah wartawan yang menggunakan kebebasan menyajikan berita untuk kepentingan masyarakat luas, tidak untuk kepentingan diri sendiri. Karena itu, cara yang dianggap konstruktif menggunakan kebebasan menyajikan berita adalah penggunaan kebebasan secara etis.(Ana Nadhya Abrar, 1995:26) Kemerdekaan persmerupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, untuk mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagamanmasyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Atas dasar itu wartawan Indonesia menetapkan kode etik :
  1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,
  2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etik untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi,
  3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat,
  4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila,
  5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi,
  6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang danoff the record sesuai kesepakatan,
  7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab (Jacob Oetama, 2001:81).

C.     Hakikat Perlindungan Hukum
Pengertian perlindungan hukum bagi rakyat berkaitan dengan rumusan yang dalam kepustakaan berbahasa belanda berbunyi “rechtsbesceherming van de burgers tegen de over heid” dan dalam keputusan berbahasa inggris“legal protection of the individual in relation to acts of administrative authorities”.
Philipus Hadjon (1987 : 1-3) membedakan dua macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu: perlindungan hukum yang  preventif dan perlindungan hukum yang represif. Pada perlindungan hukum yang preventif, kepada rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive. Dengan demikian, perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa sedangkan sebaliknya perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan kepada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi.  dengan pengertian yang demikian, penaganan perlindungan hukum bagi, rakyat oleh peradilan umum di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum yang represif; demikian juga halnya dengan peradilan administrasi Negara andaikata satu-satunya fungsi peradilan administrasi Negara adalah fungsi”peradilan” (justitiele functie-judical function).
Dalam ilmu Hukum terdapat beberapa pengertian dari hukum yang dijadikan bahan rujukan yang konkret terhadap pengertian perlindungan hukum bagi wartawan, meliputi definisi hukum, sifat dan tujuan hukum pada umumnya. Menurut J.C.T. Simorangkir, SH Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi mengakibatkan timbulnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. (C.S.T. Kansil, 1986: 36)
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun1999, bahwa : “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Yang dimaksud dengan “Perlindungan Hukum”adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.    Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Dalam Menjalankan Profesinya
Dalam menjalankan profesinya sebagai seorang wartawan, perlu mendapat perlindungan hukum didalam menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.sebagaimana yang dimuat dalam pasal 8 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Perlindungan hukum yang dimaksud disini tak lain adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat yang diberikan kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun1999, secara eksplisit hanya dinyatakan dua organisasi pers. Pada pasal 1 ayat 5 berbunyi : Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Empat organisasi pers yang sampai sekarang masih menyelenggarakan pers adalah :
  1. Organisasi wartawan seperti : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
  2. Organisasi perusahaan pers seperti : Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS),
  3. Organisasi grafika pers seperti : Serikat Grafika Pers (SGP),
  4. Organisasi media periklanan seperti : Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI).Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi wartawan Indonesia yang tertua, didirikan tanggal 9 Februari 1946 di Kota Solo, Jawa Tengah dalam kongres pertamanya tanggal 9 – 10 Februari 1946,sesuaidengan Keputusan Presiden No. 5tahun 1985 ditetapkan hari jadi Persatuan Wartawan Indonesiatanggal 9 Februari 1946 sebagai Hari Pers Nasional.
Melihat pada kondisi jaman sekarang ini, dimana wartawan dikejar dan dibayangi oleh kegelisahan dan ketakutan dalam menjalankan tugasnya bahkan sering mendapat ancaman serta kekerasan fisik yang dialami oleh wartawan, yang dilakukan oleh masyarakat dan warga yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang ditulis oleh wartawan tersebut sehingga melakukan perhitungan diluar hukum (main hakim).oleh sebab itu undang-undang nomor 40 tahun 1999 ini dibuat yang sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman. Dalam pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahwa adanya hak jawab dan hak koreksi yang dapat dijadikan langkah bagi masyarakat atau warga yang dirugikan oleh pemberitaan dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi yakni hak untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan atas suatu informasi, data, fakta, opini atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh wartawan.maka dari itu dalam memberitakan peristiwa dan opini harus menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta praduga tak bersalah, dan melayani hak jawab dan hak tolak sebagaimana yang terdapat didalam pasal 5 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) adalah merupakan wadah dari lembaga organisasi bagi wartawan –wartawan yang ada.sebenarnya ada 4 organisasi wartawan yang ada, namun karena PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) lebih eksis dan banyak dikenal oleh masyarakat. Pemberian perlindungan hukum bagi wartawan adalah salah satu wujud dari hak asasi manusia untuk mendapatkan perlindungan hukum. Peran PWI selain memberikan bantuan hukum kepada anggotanya dalam menjalankan profesi kewartawanannya, juga membantu perselisihan dengan manajemen media massa dimana tempatnya bekerja. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Ketua Tim Pembelaan Wartawan yakni diantaranya :
1.       Melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus delik pers, baik pada tahap penyidikan maupun pada tahap persidangan di tingkat pengadilan negeri sampai dengan kasasi dan grasi,
2.       Mewakili PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dalam menyelesaikan perselisihan antara wartawan dengan manajemen media tempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan hukum,
3.       Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang menghambat tugas-tugas jurnalistik,
4.       Membentuk kelompok kerja bantuan hukum yang bersifat permanen atau sementara dan mengusulkan pengangkatannya kepada ketua umum,
5.       Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkankan oleh ketua umum kepadanya.
Dari hal diatas menunjukkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999bahwa kemerdekaan pers yakni sebagai wujud kedaulatan rakyatyang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999). Dalam hal ini wartawan yang menjalankan profesinya perlu mendapat perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, jadi wujud pelaksanaan perlindungan hukum bagi wartawan oleh Perusahaan Media Cetak adalah dengan adanya pemberian bantuan hukum yakni pengacara untuk mendampingi wartawan yang terkena kasus baik itu mandampingi pada saat di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan. Namun selain memberikan perlindungan hukum bagi wartawannya, ada sanksi terhadap wartawan yang memuatberita tidak sesuai serta dianggap melanggar kode etik jurnalistik.

Kesimpulan
Media massa cetak merupakan salah satu sarana dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyamaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Untuk itu peran wartawan sangat penting sekali dalam memenuhi hak masyarakat tersebut dan pada saat menjalankan pekerjaan atau profesinya tadi tentunya harus mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana tertuang dalam pasal 8 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dimana para wartawan sangat membutuhkan sekali perlindungan hukum dari tempatnya bekerja agar pada saat bertugas tidak dikejar-kejar maupun dibayangi rasa takut terhadap ancaman, teror, maupun kekerasan.
Bentuk dari upaya perlindungan hukum yang diberikan perusahaan media massa cetak kepada wartawannya adalah dengan adanya pemberian batuan hukum yakni pengacara untuk mendampingi wartawan yang terkena kasus baik itu mendampingi pada saat di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Namun selain memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, ada sanksi terhadap wartawan yang memuat berita yang tidak sesuai serta dianggap melanggar kode etik jurnalistik. 
  
Daftar Rujukan

Arpan, G. Floyd,Wartawan Pembina Masyarakat, Bandung, Penerbit Bina Cipta. 1970.

Atmadi, Tjuk, Persuratkabaran Indonesia Dalam Era Informasi, Jakarta, Penerbit Sinar Harapan, 1986.

Adji, Oemar Seno, Perkembangan Delik Pers Di Indonesia, Jakarta, Penerbit Erlangga, 1990.

Abrar, Ana Nadhya, Mengurangi Permasalahan Jurnalisme, Jakarta, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Anwar, Rosihan .H, Profil Wartawan Indonesia, Jakarta, Penerbit Deppen RI, 1977.

Ahadian, Ridwan Indra H.M, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta, Penerbit CV. Haji Masagung, 1991.

Basuni, Ach. Dasar-Dasar Jurnalistik, Surabaya, Penerbit Kartika, 2003.

Ermanto, Wawasan Jurnalistik Praktis (Peluang Dan Tantangan Wartawan Kreatif), Yogyakarta, PenerbitCinta Pena, 2005.

Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Penerbit Balai Pustaka, 1986.

Kansil, C.S.T. dan Kansil, S.T. Christine, Pokok–Pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta, Penerbit Pradnya Paramita, 2003.

Kusumayudha, Oka, Pemasyarakatan Pers Nasional Sebagai Pers Pancasila, Jakarta, Penerbit Departemen Penerangan RI, 1987.

Romli, M. Asep Syamsul, Jurnalistik Praktis Untuk Pemula, Bandung, Penerbit PT. Remaja Rosdakarya, 2005.

Oetama, Jacob, Pers Indonesia (Berkomunikasi Dalam Masyarakat Tidak Tulus), Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2001.

Sumaryono, E, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Yogyakarta, Penerbit Kanisius, 1995.

 Sembiring, Sentosa, Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia TentangPenyiaran dan Pers, Bandung, Penerbit Nuansa Aulia, 2005.

Tedjosaputro, Liliana, Etika Profesi Notaris (Dalam Penegakan Hukum Pidana), Yogyakarta, Penerbit Bigraf Publishing, 1995.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Penerbit Sinar Grafika, 1991.

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke–4 Tahun 2002. Sebagai Landasan Konstitusional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) atau Kode Etik Jurnalistik.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Penerbit Balai Pustaka, Tahun 1995.

Sumber?
http://altajdidstain.blogspot.com/2011/02/perlindungan-hukum-bagi-wartawan-di.html



About

Random Post